Soko Berita

RESMI! Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025 Sudah Berlaku, Kelas 1–3 Masih Aktif Jelang Sistem KRIS Juli Nanti

Iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengacu pada aturan lama. Sistem KRIS mulai berlaku 1 Juli. Tarif baru ditetapkan paling lambat akhir Juni 2025, segera urus!

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
15 Juni 2025
<p>BPJS Kesehatan 2025 menunjukkan kartu keanggotaan aktif</p>

BPJS Kesehatan 2025 menunjukkan kartu keanggotaan aktif

SOKOGURU- Masyarakat peserta BPJS Kesehatan 2025 wajib mencermati perkembangan terkini mengenai perubahan iuran BPJS menjelang diberlakukannya sistem baru pada 1 Juli 2025. 

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan masa transisi dari skema kelas 1, 2, dan 3 menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski sistem KRIS BPJS akan menggantikan pembagian kelas layanan, namun hingga 14 Juni 2025, aturan iuran yang berlaku masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. 

Dalam masa transisi ini, masyarakat tetap mengikuti skema iuran lama sambil menunggu pengumuman resmi tarif baru yang akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024.

Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Berlaku hingga Juli

Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025 berdasarkan jenis kepesertaan yang masih berlaku per 14 Juni 2025:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Pegawai Pemerintah (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Non-PNS)
Iuran sebesar 5% dari Gaji/Upah per bulan
4% dibayar oleh pemerintah
1% dibayar oleh peserta

b. Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5% dari Gaji/Upah per bulan
4% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung peserta

c. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua
Besaran iuran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta

3. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja

Untuk kategori ini, peserta membayar sendiri sesuai kelas layanan:

Kelas III:
Iuran: Rp 42.000 per bulan
Dapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000

Kelas II:
Iuran: Rp 100.000 per bulan

Kelas I:
Iuran: Rp 150.000 per bulan

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Seluruh iuran ditanggung Pemerintah

Aturan Pembayaran dan Denda Layanan BPJS 2025

Sesuai regulasi terbaru:

  • Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan
  • Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
  • Denda layanan dikenakan jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali peserta melakukan rawat inap

Rumus Denda Pelayanan Berdasarkan Perpres 64/2020:

  • 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tertunggak
  • Maksimal tunggakan dihitung 12 bulan
  • Denda maksimal Rp 30.000.000
  • Untuk PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja

Sistem KRIS BPJS Berlaku 1 Juli 2025, Besaran Iuran Masih Menunggu Keputusan
Meski telah diumumkan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran KRIS BPJS belum diumumkan secara resmi.

Pemerintah masih menyusun formula iuran, manfaat layanan, dan tarif yang akan berlaku pasca sistem KRIS diterapkan.

Perpres 59/2024 hanya mengamanatkan bahwa penyesuaian iuran harus ditetapkan sebelum 1 Juli 2025, namun belum merinci nominal baru.

Artinya, peserta masih tetap membayar dengan besaran iuran yang berlaku saat ini sampai keputusan tarif resmi diterbitkan.

Masyarakat dihimbau untuk terus memantau perubahan kebijakan BPJS Kesehatan, terutama menjelang penerapan sistem KRIS per 1 Juli 2025. 

Selama belum ada tarif baru yang diumumkan, skema iuran BPJS Kesehatan lama tetap berlaku dan harus dipatuhi untuk menjamin hak atas layanan kesehatan tetap aktif.(*)